script> var linkMagzSetting = { menuSticky : true, relatedPosts : true, jumlahRelatedPosts: 4, relatedPostsThumb: true, infiniteScrollNav : true, tombolDarkmode : true, scrollToTop : true, fullwidthImage : true, bacaJuga : true, jumlahBacaJuga : 3, judulBacaJuga : "Baca Juga", showHideTOC : true, judulTOC : "Daftar Isi", tombolPesanWA : true, judulPesanWA : "Pesan via WhatsApp", nomorWA : 6285729848098, teksPesanWA : "Halo admin. Saya mau pesan", };
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praktisi Perbankan Syariah Harus Pahami ”Hybrid Contracts”

Teori “hybrid contracts” (multi akad)  harus menjadi unggulan dalam pengembangkan produk syariah. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah juga harus memahami keutamaan teori dan praktik teori ini.
BI 
Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto Minka, mengatakan, metode hybrid contracts (multi akad), sebenarnya bukanlah teori baru dalam khazanah fikih muamalah. Para ulama klasik Islam sudah lama mendiskusikan topik ini berdasarkan dalil-dalil syara, dan ijtihad yang shahih. ”Namun, dalam kajian fikih muamalah di pesantren bahkan di perguruan tinggi, isu ini kurang banyak dibahas. Karena belum banyak bersentuhan dengan realita bisnis di masyarakat,” kata Agustianto, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Jumat (20/2).
Menurutnya, pada masa kemajuan lembaga keuangan dan perbankan di masa sekarang, konsep dan topik hybrid contracts kembali mengemuka dan menjadi teori serta konsep yang tak terelakkan. Sejumlah buku dan karya pun bermunculan membahas dan merumuskan teori al-ukud al-mu rakkabah (hybrid contracts) ini, terutama karya-karya ilmiah dari Timur Tengah.
Ia menegaskan, tanpa memahami konsep dan teori hybrid contracts, maka seluruh stakeholders ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kafatalan. Sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah.
Agustianto menghimbau semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bankers, praktisi Lembaga Keuangan Syariah (LPS), Dewan Pengawas Syariah (DPS), notaris, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi) dan sebagainya. ”Jadi, semua pihak terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktik ini dengan tepat dan baik,” tegasnya.

Read more: MySharing

Posting Komentar untuk "Praktisi Perbankan Syariah Harus Pahami ”Hybrid Contracts”"